Cara Mengurus BPOM di Kota Kupang

Cara Mengurus BPOM di Kota Kupang untuk Usaha Makanan dan Minuman

Cara Mengurus BPOM
Cara Mengurus BPOM

Mengurus izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sangat penting bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Di Kota Kupang, permintaan terhadap produk olahan terus meningkat, sehingga legalitas produk menjadi syarat utama untuk bisa bersaing di pasaran. Jika Anda merupakan pelaku UMKM yang ingin menjangkau pasar lebih luas, memiliki izin edar dari BPOM adalah langkah yang wajib terpenuhi.

Apa Itu Izin Edar BPOM?

Izin edar BPOM adalah bukti resmi bahwa produk makanan atau minuman Anda telah melalui pengujian keamanan, mutu, dan gizi oleh Badan POM. Dengan izin ini, produk Anda Legal dan aman dikonsumsi dan dapat dipasarkan secara nasional, bahkan untuk ekspor.

Mengapa Mengurus BPOM Itu Penting?

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, memiliki izin BPOM juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Lebih lanjut, produk yang telah terdaftar di BPOM berpeluang besar masuk ke pasar modern seperti supermarket, marketplace nasional, hingga peluang ekspor. Oleh sebab itu, pengurusan izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari strategi pemasaran dan pertumbuhan bisnis.

Jenis Izin BPOM yang Perlu Diketahui

Di Kota Kupang, izin BPOM untuk produk pangan terbagi menjadi dua jenis:

  1. MD (Makanan Dalam Negeri) – untuk produk yang diproduksi oleh industri menengah hingga besar dengan fasilitas produksi lengkap.

  2. MD UKM/CPPOB – untuk usaha kecil dan menengah yang sudah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Syarat Mengurus BPOM di Kota Kupang

Sebelum mengajukan izin edar BPOM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha

  • NPWP perusahaan/perorangan

  • Surat Izin Usaha (NIB atau SIUP)

  • Sertifikat halal (jika memerlukan klaim halal)

  • Komposisi dan proses produksi

  • Sampel produk untuk uji laboratorium

  • Desain label dan kemasan produk

  • Bukti kepemilikan atau sewa lokasi produksi

  • Dokumen pendukung CPPOB

Langkah-langkah Pengurusan Izin BPOM

  1. Registrasi Akun di e-Registration BPOM
    Daftarkan akun melalui situs resmi BPOM di https://ereg.pom.go.id.

  2. Unggah Dokumen Persyaratan
    Lengkapi seluruh data dan dokumen melalui sistem e-reg BPOM dan pastikan semua dokumen dalam format yang sesuai dan tidak melebihi ukuran maksimal.

  3. Pengujian Produk di Laboratorium Terakreditasi
    Produk akan memasuki proses pengujian untuk memastikan tidak mengandung zat berbahaya dan sesuai standar keamanan pangan.

  4. Evaluasi dan Verifikasi oleh BPOM
    Tim BPOM akan memeriksa dokumen dan hasil uji lab. Jika tidak ada kekurangan, proses akan bisa lanjut ke tahap persetujuan.

  5. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE)
    Setelah lolos, produk Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar dan bisa langsung dipasarkan secara resmi.

Tantangan Bagi Pelaku Usaha

Banyak pelaku usaha di Kota Kupang mengalami kesulitan saat mengurus BPOM karena:

  • Tidak memahami persyaratan teknis

  • Kesalahan dalam dokumen atau label produk

  • Tidak lolos uji laboratorium

  • Ketidaksiapan fasilitas produksi sesuai CPPOB

Oleh karena itu, akan lebih cepat untuk menggunakan jasa profesional yang berpengalaman dalam pengurusan izin BPOM agar proses lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA : Pengurusan Hak Merek Terpercaya Pop Jasa

BACA JUGA : Jasa Pembuatan PIRT Cepat & Legal di Pop Jasa


Ingin Produk Anda Punya Izin BPOM Resmi?
Popjasa siap membantu Anda urus izin BPOM dengan cepat, mudah, dan terpercaya di Kota Kupang.
Hubungi Popjasa sekarang juga untuk konsultasi GRATIS dan layanan lengkap pengurusan BPOM!

Kontak POPJASA:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top