Cara Pengurusan Hak Merek di Tebing Tinggi

Cara Pengurusan Hak Merek di Tebing Tinggi: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Cara Pengurusan Hak Merek
Cara Pengurusan Hak Merek

Bagi pelaku usaha di Tebing Tinggi, mendaftarkan hak merek dagang merupakan langkah penting untuk melindungi identitas usaha dan produk dari potensi penyalahgunaan atau penjiplakan. Merek yang telah didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki perlindungan hukum, dan menjadi aset berharga yang meningkatkan nilai bisnis.

Apa Itu Hak Merek?

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan mereknya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Merek bisa berupa nama, logo, simbol, label, atau kombinasi dari semuanya yang membedakan produk atau jasa dari satu pelaku usaha dengan yang lainnya.

Mengapa Penting Mengurus Merek?

  • Melindungi nama usaha dari penjiplakan

  • Meningkatkan kredibilitas di mata konsumen

  • Mempermudah ekspansi usaha dan distribusi

  • Menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai

Syarat Pendaftaran Hak Merek di Medan

Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Nama dan logo merek (format JPEG berwarna)

  • Fotokopi KTP pemilik/pengaju

  • NPWP (jika ada)

  • Surat pernyataan kepemilikan merek

  • Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan ke pihak ketiga)

  • NIB dan dokumen usaha (jika diajukan atas nama badan usaha)

BACA JUGA : Izin Legalitas PIRT BPOM Hak Merek di POPJASA

Langkah-Langkah Pengurusan Hak Merek

  1. Pemeriksaan Kelas Merek dan Ketersediaan Nama
    Tentukan kelas merek berdasarkan jenis produk/jasa. Lakukan pengecekan apakah nama merek yang diajukan belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

  2. Pengajuan Permohonan ke DJKI
    Permohonan pendaftaran diajukan secara online melalui website https://merek.dgip.go.id. Pemohon harus membuat akun terlebih dahulu.

  3. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
    Setelah permohonan diajukan, DJKI akan memeriksa kelengkapan administrasi serta substansi merek (apakah memenuhi syarat untuk didaftarkan).

  4. Pengumuman dan Masa Keberatan
    Jika lolos tahap pemeriksaan, merek akan diumumkan selama 2 bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan jika merasa keberatan terhadap merek tersebut.

  5. Penerbitan Sertifikat Merek
    Jika tidak ada keberatan dan seluruh proses selesai, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.


Ingin Daftarkan Merek Usaha di Semarang Tanpa Ribet?
Pop Jasa siap bantu urus hak merek dengan proses cepat, resmi, dan aman dari awal hingga sertifikat terbit!

Urus izin usaha di Pop Jasa – Konsultasi Gratis & Paket Izin Usaha Lengkap!

Hubungi tim POPJASA sekarang juga untuk konsultasi gratis!
Langsung proses izin usaha Anda tanpa ribet dan buang waktu!

Kontak POPJASA:

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top