Kemudahan Urus PIRT di Kabupaten Ngada

Kemudahan Urus PIRT di Kabupaten Ngada : Peluang Usaha Kuliner Makin Terbuka

 

Kemudahan Urus PIRT
Kemudahan Urus PIRT

Kabupaten Ngada, sebagai salah satu kabupaten dengan potensi besar dalam pengembangan usaha kuliner lokal. Banyak pelaku usaha makanan rumahan mulai berkembang, baik skala kecil maupun menengah. Namun, untuk bisa bersaing dan dipercaya konsumen, legalitas produk sangat penting. Salah satu izin yang wajib dimiliki adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Apa Itu PIRT dan Mengapa Penting?

PIRT adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk produk pangan olahan rumahan. Izin ini menandakan bahwa makanan yang dijual sudah memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Bagi UMKM di Ngada, PIRT menjadi syarat penting untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk masuk ke retail modern, marketplace online, hingga program pemerintah.

Kemudahan Proses Pengurusan PIRT di Kabupaten Ngada

Kini, mengurus PIRT di Kabupaten Ngada tidak lagi sesulit dulu. Pemerintah daerah memberikan kemudahan dengan sistem yang lebih terbuka dan pelayanan yang cepat. Berikut beberapa keunggulan yang bisa Anda rasakan sebagai pelaku usaha:

  • Sosialisasi dan Bimtek Gratis
    Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada secara berkala mengadakan pelatihan keamanan pangan dan bimbingan teknis yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan PIRT.

  • Persyaratan yang Jelas dan Terstruktur
    Dokumen yang akan Anda butuhkan antara lain fotokopi KTP, denah lokasi usaha, hasil pelatihan keamanan pangan, serta contoh label produk. Semua sudah Pop Jasa jelaskan secara transparan sehingga mudah sehingga tinggal Anda siapkan.

  • Proses Cepat dan Terpantau
    Setelah dokumen lengkap dan mengikuti pelatihan, proses pemeriksaan hingga terbitnya nomor PIRT bisa berlangsung dalam hitungan minggu. Pelaku usaha juga bisa memantau prosesnya secara langsung di dinas terkait.

  • Tidak Perlu Modal Besar
    Karena khusus untuk industri rumahan, pengurusan PIRT tidak memerlukan fasilitas produksi berskala besar. Cukup dapur rumah tangga yang memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki PIRT?

Semua pelaku usaha yang memproduksi dan menjual makanan olahan dalam kemasan wajib mengurus PIRT, seperti:

  • Usaha camilan, kue kering, dan makanan ringan

  • Produk olahan pangan lokal (keripik, abon, sambal kemasan, dll.)

  • Minuman tradisional dalam kemasan

  • Produk makanan untuk oleh-oleh

Jika Anda termasuk pelaku usaha seperti di atas dan belum memiliki izin, sebaiknya segera mengurus PIRT agar produk Anda terlindungi secara hukum dan semakin dipercaya konsumen.

BACA JUGA : Pengurusan Hak Merek Terpercaya Pop Jasa

BACA JUGA : Jasa Pembuatan BPOM Cepat & Legal di Pop Jasa


Ingin Usaha Kuliner Anda Legal dan Siap Bersaing?
Urus PIRT dan izin usaha lainnya tanpa ribet bersama Pop Jasa!
✅ Layanan cepat
✅ Dokumen lengkap
✅ Konsultasi gratis

Hubungi tim Pop Jasa sekarang dan mulai perjalanan legalitas usahamu dengan mudah!

Kontak POPJASA:

Percayakan pengurusan izin BPOM Anda kepada POPJASA. Bersama POPJASA , izin beres dan bisnis Anda sukses!

Legalitas bukan lagi hambatan. Bersama Pop Jasa, #LegalItuMudah!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top