Daftar Hak Merek Konsultasi Gratis di Kabupaten Kuantan Singingi

Daftar Hak Merek Konsultasi Gratis di Kabupaten Kuantan Singingi

Cara Daftar Hak Merek Konsultasi Gratis
Cara Daftar Hak Merek Konsultasi Gratis

Melindungi identitas usaha adalah hal penting bagi para pelaku bisnis di Kuantan Singingi. Salah satu bentuk perlindungan hukum paling efektif adalah dengan mendaftarkan hak merek secara resmi ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Dengan memiliki hak merek terdaftar, Anda bisa mengamankan nama usaha, logo, hingga tagline dari pihak yang ingin meniru atau mengambil keuntungan dari reputasi bisnis Anda.

Apa Itu Hak Merek?

Hak merek adalah hak eksklusif yang diperoleh dari negara kepada pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi. Merek dapat berupa nama, gambar, simbol, angka, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang membedakan produk atau jasa Anda dari milik orang lain.

Di Lubukulinggau, kesadaran akan pentingnya perlindungan merek semakin meningkat, terutama di sektor kuliner, fashion, UMKM kreatif, dan digital branding.

Manfaat Mendaftarkan Hak Merek

  • Melindungi bisnis dari penjiplakan

  • Memberi nilai tambah pada brand Anda

  • Memudahkan ekspansi usaha dan kerja sama

  • Menjadi aset bisnis yang bernilai jual tinggi

  • Syarat wajib dalam kerja sama retail modern dan marketplace

Syarat Daftar Hak Merek di Kuantan Singingi

Berikut beberapa dokumen dan data yang perlu Anda siapkan:

  • Nama merek yang ingin didaftarkan

  • Logo (jika ada)

  • Kelas merek (jenis barang atau jasa)

  • Identitas pemilik (perorangan/UMKM/PT)

  • Surat kuasa (jika menggunakan jasa pihak ketiga)

Melakuakan pendaftaran merek bisa untuk satu atau lebih kelas barang dan jasa. Pastikan nama dan desain merek Anda unik dan belum memakai pihak lain agar pengajuan tidak tertolak.

Cara Daftar Hak Merek Secara Resmi

Proses pendaftaran hak merek kini sudah bisa Anda lakukan secara online melalui situs merek.dgip.go.id. Namun, agar lebih mudah memahami, berikut adalah langkah-langkah dasarnya:

  1. Cek ketersediaan merek melalui mesin pencari merek DJKI.

  2. Buat akun pemohon di sistem DJKI online.

  3. Isi formulir permohonan sesuai data pemilik dan detail merek.

  4. Upload dokumen pendukung (identitas, logo, dan lainnya).

  5. Lakukan pembayaran biaya resmi pendaftaran.

  6. Pantau proses pemeriksaan substantif hingga pengumuman.

  7. Jika tidak ada sanggahan, maka merek akan terdaftar resmi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Konsultasi Gratis Daftar Merek di Kuantan Singingi

Bagi Anda yang masih bingung memilih kelas merek atau ragu soal kelengkapan dokumen, layanan konsultasi gratis sangat membantu. Kini banyak pelaku usaha di Kuantan Singingi memilih menggunakan jasa profesional untuk menghindari penolakan akibat kesalahan teknis atau administrasi.

BACA JUGA : Izin Legalitas PIRT BPOM Hak Merek di POPJASA


Ingin Merek Usaha Anda Terdaftar Resmi dan Aman Secara Hukum?
Pop Jasa hadir membantu pengurusan Hak Merek di Kuantan Singingi dari A-Z!
Konsultasi Gratis – Tanpa Ribet – Proses Legal Resmi
Klik di sini untuk urus izin usaha Anda sekarang juga bersama Pop Jasa!

Kontak POPJASA:

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top