Cara Mengurus PIRT di Kabupaten Bengkalis

Cara Mengurus PIRT di Kabupaten Bengkalis untuk Usaha Makanan Rumahan

Cara Mengurus PIRT
Cara Mengurus PIRT

Bagi pelaku usaha makanan rumahan atau industri kecil di Kabupaten Bengkalis, memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memenuhi persyaratan legalitas usaha. Oleh Karena itu, pelaku usaha memerlukan izin ini untuk produk makanan dan minuman yang memproduksi secara rumahan dan diedarkan ke masyarakat.

Apa Itu PIRT?

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin ini menjadi bukti bahwa produk makanan atau minuman yang Anda jual sudah melalui pemeriksaan dan telah layak konsumsi.

Siapa yang Wajib Mengurus PIRT?

Semua pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah di bidang makanan dan minuman non-retail yang memproduksi secara rumahan atau skala kecil, wajib mengurus PIRT, kecuali produk yang wajib izin BPOM (seperti susu, makanan bayi, atau minuman beralkohol). Oleh Karena itu, berikut Syarat, proses pengurusan, dan manfaat PIRT dengan Pop Jasa.

Syarat Mengurus PIRT di Kabupaten Bengkalis

Untuk mendaftarkan PIRT di Bengkalis, pelaku usaha perlu menyiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha

  • Pas foto terbaru (3×4)

  • Surat keterangan domisili usaha

  • Denah lokasi usaha

  • Daftar produk makanan/minuman

  • Label kemasan produk

  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan

Proses Pengurusan PIRT di Bengkalis

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
    Pertama, pelaku usaha  wajib mengikuti penyuluhan sebelum mengajukan izin. Untuk memperoleh jadwalnya bisa dari dari Dinas Kesehatan Bengkalis.

  2. Persiapan Dokumen
    Kedua, siapkan seluruh dokumen administratif dan teknis seperti label, denah lokasi, serta data pemilik usaha.

  3. Pengajuan ke DPMPTSP
    Lalu yang ketiga, mengajukan berkas melalui DPMPTSP Kabupaten Bengkalis secara langsung atau melalui sistem OSS (Online Single Submission) bila memerlukan.

  4. Verifikasi Lapangan
    Dan yang keempat, petugas dari dinas terkait akan datang meninjau langsung tempat produksi untuk memastikan higienitas dan keamanan produk.

  5. Penerbitan Nomor PIRT
    Setelah itu, jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka Anda akan memperoleh nomor PIRT yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Manfaat Memiliki PIRT

  • Produk mudah dipasarkan di toko retail, online marketplace, dan swalayan

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen

  • Mempermudah akses permodalan atau kerjasama dengan distributor

  • Menjadi syarat utama untuk ekspansi usaha ke level lebih besar


Ingin usaha makanan Anda legal dan terpercaya? Urus izin PIRT sekarang juga bersama Pop Jasa! Konsultasi GRATIS dan proses mudah tanpa ribet.

Kontak POPJASA:

Percayakan pengurusan izin PIRT Anda kepada POPJASA. Dengan POPJASA , izin beres dan bisnis Anda sukses!

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top