Cara Pengurusan PIRT di Medan

Cara Pengurusan PIRT di Medan: Panduan Praktis untuk Pelaku Usaha Kuliner

Cara Pengurusan PIRT
Cara Pengurusan PIRT

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Medan, memiliki izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah langkah penting untuk menjamin legalitas produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen. PIRT bukan hanya sekadar izin, tetapi juga bentuk perlindungan hukum atas usaha yang sedang dijalankan.

Apa Itu PIRT?

PIRT adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk produk pangan olahan hasil industri rumah tangga. Izin ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha skala kecil hingga menengah yang memproduksi makanan atau minuman untuk diedarkan secara luas.

Syarat Pengurusan PIRT di Medan

Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

  • Surat keterangan domisili usaha

  • Denah lokasi usaha

  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP)

  • Label produk (kemasan)

  • Sampel produk makanan/minuman

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Catatan: Persyaratan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru Dinas Kesehatan setempat.

Tahapan Pengurusan PIRT

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
    Pelaku usaha wajib mengikuti PKP yang biasanya difasilitasi oleh Dinas Kesehatan. Setelah mengikuti penyuluhan, peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat pengajuan PIRT.

  2. Pengajuan Permohonan
    Setelah memiliki dokumen lengkap, permohonan PIRT dapat diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  3. Survei atau Inspeksi Lokasi
    Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha untuk memastikan standar higiene dan sanitasi terpenuhi.

  4. Penerbitan Nomor PIRT
    Jika semua proses lolos verifikasi, maka Nomor PIRT akan diterbitkan dan berlaku selama 5 tahun (bisa diperpanjang).

Jenis Produk yang Wajib PIRT

Beberapa contoh produk yang membutuhkan izin PIRT:

  • Makanan ringan (keripik, kue kering, biskuit)

  • Minuman non-karbonasi (teh, kopi)

  • Produk olahan tradisional (abon, sambal, krupuk)

BACA JUGA : Izin Legalitas PIRT BPOM Hak Merek di POPJASA


Ingin Urus PIRT di Medan Tanpa Ribet?
Pop Jasa siap membantu Anda dari awal hingga PIRT terbit dengan proses cepat, resmi, dan berpengalaman!

Urus izin usaha di Pop Jasa – Konsultasi Gratis & Paket Izin Usaha Lengkap!

POP JASA– Proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.

Hubungi sekarang dan dapatkan layanan terbaik untuk kemajuan usaha Anda!

Kontak POPJASA:

Percayakan pengurusan izin PIRT Anda kepada POPJASA. Bersama POPJASA , izin beres dan bisnis Anda sukses!

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top