Cara Pengurusan PIRT di Temanggung: Panduan Praktis untuk Pelaku Usaha Kuliner

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Temanggung, memiliki izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah langkah penting untuk menjamin legalitas produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen. PIRT bukan hanya sekadar izin, tetapi juga bentuk perlindungan hukum atas usaha yang sedang dijalankan.
Apa Itu PIRT?
PIRT adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk produk pangan olahan hasil industri rumah tangga. Izin ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha skala kecil hingga menengah yang memproduksi makanan atau minuman untuk diedarkan secara luas.
Syarat Pengurusan PIRT di Temanggung
Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu disiapkan:
Fotokopi KTP pemilik usaha
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Surat keterangan domisili usaha
Denah lokasi usaha
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP)
Label produk (kemasan)
Sampel produk makanan/minuman
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Catatan: Persyaratan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru Dinas Kesehatan setempat.
Tahapan Pengurusan PIRT
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Pelaku usaha wajib mengikuti PKP yang biasanya difasilitasi oleh Dinas Kesehatan. Setelah mengikuti penyuluhan, peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat pengajuan PIRT.Pengajuan Permohonan
Setelah memiliki dokumen lengkap, permohonan PIRT dapat diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau melalui sistem OSS (Online Single Submission).Survei atau Inspeksi Lokasi
Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha untuk memastikan standar higiene dan sanitasi terpenuhi.Penerbitan Nomor PIRT
Jika semua proses lolos verifikasi, maka Nomor PIRT akan diterbitkan dan berlaku selama 5 tahun (bisa diperpanjang).
Jenis Produk yang Wajib PIRT
Beberapa contoh produk yang membutuhkan izin PIRT:
Makanan ringan (keripik, kue kering, biskuit)
Minuman non-karbonasi (teh, kopi)
Produk olahan tradisional (abon, sambal, krupuk)
BACA JUGA : Izin Legalitas PIRT BPOM Hak Merek di POPJASA
Ingin Urus PIRT di Temanggung Tanpa Ribet?
Pop Jasa siap membantu Anda dari awal hingga PIRT terbit dengan proses cepat, resmi, dan berpengalaman!
Urus izin usaha di Pop Jasa – Konsultasi Gratis & Paket Izin Usaha Lengkap!
POP JASA– Proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.
Hubungi sekarang dan dapatkan layanan terbaik untuk kemajuan usaha Anda!
Kontak POPJASA:
- Telepon/WhatsApp: 0823 1340 6389
- Website : izinlegalitaspopjasa.com
- Instagram : popjasaofficial
- Linked In : Pop Jasa Indonesia
Percayakan pengurusan izin PIRT Anda kepada POPJASA. Bersama POPJASA , izin beres dan bisnis Anda sukses!
